Hukum dan Tata Cara Shalat Jenazah
Hukumnya menyalatkan jenajah menurut islam adalah fardhu kifayah. Rosululloh Saw menjelaskan keutamaan shalat jenazah,"Barang siapa keluar bersama jenazah darirumahnya, menyalatkannya, lalu mengiringkannya sampai memakamkannya, maka ia memperoleh pahala sebesar dua qirot, yang masing-masing seberat Gunung Uhud. Barang siapa hanya menyalatkannya, maka ia mendapat pahala seberat Gunung Uhud."
Ketika shalat jenazah, makmum sekurang-kurangnya terdiri atas tiga shaf yang berbaris lurus dan di sunatkan memperbanyak jumlah makmum. Rosululloh Saw bersabda,
a. "Seorang mukmin yang meninggal, kemudian dishalatkan oleh umat islam yangjumlahnya men capai tiga shaf diampuni dosanya."
b. "Jenazah yang dishalatkan dan dido'akan dengan ikhlas oleh umatislamyang banyaknya menca - pai seratus orang,maka do'a mereka dikabulkan."
Syarat-syarat shalat jenazah, yaitu:
1. Suci dari najis dan hadas.
2. Menutup aurat.
3. Menghadap qiblat.
Shalat jenazah harus memenuhi beberapa rukun. Bila salah satu rukun tersebut tidak di penuhi, maka shalatnya tidak sah.rukun-rukun shalat janajah, yaitu:
1. Berniat.
2. Berdiri tanpa ruku dan sujud.
3. Bertakbir empat kali.
Berdasarkan hadist yang di riwayatkan Jabir R'A, "Rosululloh Saw menya-lati Raja Najasi dengan empat kali takbir."
4. Membaca Fatihah.Tolhah bin 'Abdillah R'A berkata,"Aku shalat janajah bersama Ibnu Abbas dania membaca al-Fatihah. Lalu Ibnu Abbas berkata, '(Membaca al-Fatihah)adalah sunah.' "
5. Ber-Sholawat atas Nabi Saw.
6. Berdo'a.
Rosululloh Saw bersabda," Jika kalian menyalatkan jenazah, maka berdo'alah untuknyadengan ikhlas."
7. Salam, dimulai dengan menghadapkan wajah kesebelah kanan, lalu ke kiri.
Rupanya sekian yang dapat saya sampaikan mengenaiHukum dan Tata Cara Menyalatkan Jenazahsemoga ada manpaatnya bagi kita semua.
Comments
Post a Comment